Di Duga Belum Lengkapi Perizinan Bangunan Super Market Jalan Terus

Belum Lengkapi Perizinan Bangunan
Tangerang Kota, Investigasi Birokrasi.net- Menjamurnya bangunan tanpa izin persetujuan bangunan gedung (PBG) di kota tangerang menjadi sorotan awak media hal tersebut dimungkinkan karena lemah dan minimnya pengawasan dari pihak terkait, sehingga berdampak terhadap tumbuh suburnya bangunan tanpa (PBG)

Belum Lengkapi Perizinan Bangunan

PBG adalah legilitas sebuah berdirinya bangunan baru harus sesuai dengan peraturan daerah No 7 Tahun 2021, bangunan yang tidak memiliki PBG harus di bongkar.

Read More

PJ Walikota tangerang, BPPMPT dan pihak satpol PP kota tangerang diminta agar serius menindak bangunan yang berdiri tanpa legalitas formal.

Belum Lengkapi Perizinan Bangunan

Marak berdirinya bangunan tanpa PBG di Kota tangerang tentu akan mengurangi pendapatan asli daerah

Informasi yang didapat bahwa perijinan bangunan Super Market tersebut hanya berdasarkan tanda tangan RT/RW dan warga setempat juga rekom dari kelurahan, dan belum dilanjutkanya untuk izin PBG Namun di lapangan terlihat bangunan tersebut pengerjaan berjalan terus tanpa ada rintangan atau sanksi dari pihak terkait ataupun kasi trantib kecamatan Tangerang

Belum Lengkapi Perizinan Bangunan

Dalam konteks Penegakan perda, Satuan polisi pamong Praja memiliki kedudukan dan fungsi yang cukup penting sebagai salah satu perangkat dan aparatur pemerintah

Menurut ketentuan pasal 255 ayat (1) undang undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah untuk menegakkan perda dan menyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman,serta menyelenggarakan perlindungan masyarakat. kewenangan yang cukup besar semestinya dapat dimaksimalkan oleh satuan polisi pamong praja.

“Salah satu bangunan Super Market di Jalan Hartono Boulevard kavling 10 RT 03/01 Kelurahan Kelapa indah Kecamatan Tangerang Banten di duga belum memiliki PBG dan diminta untuk segera ditindak

Saat dikonfirmasi oleh awak media terkait Perizinan bangunan Super Market di lokasi diarahkan menghubungi pak Mul selaku pengurus izin bangun ini,  kata Pak Alpan selaku pelaksana

Namun saat di konfirmasi oleh awak Media Pak Mul tidak merespon (diam seribu bahasa) dan belum memberikan jawaban hingga berita ini di terbitkan”

Baca berita dan informasi menarik lainnya dari investigasibirokrasi.net di Google News.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.