Jakarta, InvestigasiBirokrasi.net – Kejutan datang dari Badan Gizi Nasional. Program Makan Bergizi Gratis yang dikelolanya kini jadi sorotan hukum., Rabu 3/6/2026 sore, Kejaksaan Agung resmi menahan Dadan Hindayana. Statusnya baru sehari sebelumnya dicopot dari kursi Kepala BGN oleh Presiden Prabowo Subianto, tepatnya Selasa 2/6/2026.
Pantauan wartawan, Dadan keluar dari Gedung Jampidsus Kejagung Jakarta Selatan sekitar pukul 17.12 WIB. Ia memakai rompi tahanan warna pink dan dikawal petugas ke mobil tahanan. Saat dicecar awak media, Dadan memilih bungkam dan langsung masuk mobil.
Penahanan ini terjadi beberapa jam setelah penyidik menggeledah kantor BGN pada Rabu pagi. Penggeledahan dilakukan sehari pasca pencopotan Dadan dari jabatannya.
Kepala Staf Kepresidenan Dudung Abdurachman menyebut salah satu alasan pencopotan ada kaitannya dengan praktik “perjualbelian” SPPG atau dapur MBG. Hal itu ia sampaikan di Kompleks Parlemen Senayan saat ditanya wartawan.
Tidak hanya Dadan, Kejagung juga menahan dua mantan wakilnya: Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung. Ketiganya digiring bersamaan dengan tangan terborgol menuju mobil tahanan.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, dalam konferensi pers Rabu sore menjelaskan kronologinya. Penyidikan dimulai dari surat perintah 29 Mei 2026. Awalnya Dadan, Sony, dan Lodewyk diperiksa sebagai saksi. Setelah cukup 2 alat bukti, ketiganya naik status jadi tersangka.
Mereka dijerat kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola MBG di BGN periode 2025-2026. Dadan menjabat Kepala BGN, Sony sebagai Waka BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, dan Lodewyk sebagai Waka BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan.








