Maraknya Dugaan Penyalahgunaan BBM Solar Bersubsidi Di Kabupaten Bogor

Penyalahgunaan BBM Solar Bersubsidi
Bogor, Investigasi Birokrasi.net- Maraknya dugaan penyalahgunaan solar bersubsidi di wilayah bogor, oleh para oknum tidak bertanggung jawab yang berupaya meraup keuntungan dari jenis BBM bersubsidi ini.

Salah satunya diduga dilakukan oleh oknum ber inisial  Jum yang diduga memiliki banyak armada truk modifikasi (helikopter:red) yang mengepok solar subsidi dari SPBU 34-16xxx di wilayah Sentul, Rabu (30/102024)

Kendaraan truk yang telah dimodifikasi ini mengisi secara mandiri BBM bersubsidi jenis Solar di SPBU dengan menggunakan barcode yang diduga dibeli dari oknum yang tidak bertanggung jawab yang kemudian akan dijual kembali menjadi solar industri yang harganya jauh lebih tinggi.

Mirisnya pihak SPBU 34-16xxx ini diduga telah bekerja sama dengan mafia solar tersebut dengan menggunakan sistem pembelian secara deposit, dimana mafia menyetorkan terlebih dahulu uang untuk medapatkan kuota bio solar secara eksklusif.

Nama Jum sendiri sudah sangat familiar dikalangan pemain solar ilegal, memiliki gudang penimbunan di wilayah bantar gebang, bekasi.

Sementara itu, HS salah satu pengawas SPBU, saat dikonfirmasi terkait adanya aktivitas dugaan penyalahgunaan bio solar dengan sistem deposit mengatakan dirinya sedang dalam perjalanan menuju SPBU.

“Saya masih dijalan, nanti saya arahin ke anak-anak yang ada di SPBU ya,” jawabnya,

Lebih lanjut ia menambahkan, tidak mengenal supir armada tersebut namun benar bahwa itu adalah salah satu operator yang dikenalnya di tempat ia bekerja dan enggan menjawab terkait kerjasama deposit dengan mafia solar.

“Supirnya gak kenal kalau operatornya saya kenal,” jawabnya singkat.

Berdasarkan hasil informasi yang didapat tersebut, tim akan berupaya mengkonfirmasikan kepada aparatur penegak hukum khususnya Polres Bogor dan Polda Jawa Barat terkait maraknya aktivitas mafia solar bersudsidi jenis solar ini. dan mengimbau kepada aparat penegak hukum untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap para mafia solar yang mengakali BBM bersubsidi yang semestinya diperuntukan bagi masyarakat.

Terhadap penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Solar ini, berdasarkan Pasal 55 UU RI nomor 22 tahun 2001 tentang Migas sebagaimana telah diubah dalam pasal 40 angka 9 Perppu RI Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja, para pelanggar dapat diancaman hukuman paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp. 60 milyar.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.