Pelepasan Siswa SMPN 23 Tangsel Diduga Pungut Rp 800.000 persiswa, Wali Murid Pertanyakan Dasar Hukum

Pelepasan Siswa SMPN 23 Tangsel
Tangerang Selatan, Investigasi Birokrasi.net – Dugaan pungutan pelepasan siswa SMPN 23 Tangsel menjadi sorotan setelah pelaksanaan seremoni pelepasan siswa kelas IX angkatan ke-4 digelar pada 2 Juni 2026 di Jalan Sukamulya Raya RT 001/007, Kelurahan Sarua Indah, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan. Dugaan pungutan liar (Pungli) pelepasan siswa SMPN 23 Tangsel itu disebut mencapai Rp800.000 per siswa.

Pelepasan Siswa SMPN 23 Tangsel

Berdasarkan informasi yang diperoleh, dugaan pungutan pelepasan siswa SMPN 23 Tangsel tersebut dibebankan kepada sekitar 252 siswa kelas IX. Dengan nominal Rp800.000 per siswa, total dana yang terkumpul diperkirakan mencapai Rp201.600.000, jumlah yang dinilai cukup besar dan menjadi perhatian sejumlah wali murid.

Read More

Besarnya nominal dugaan pungutan pelepasan siswa SMPN 23 Tangsel tersebut memunculkan pertanyaan dari sebagian orang tua siswa terkait dasar aturan pembiayaan kegiatan sekolah negeri. Terlebih, kegiatan pelepasan itu turut dihadiri perwakilan Dinas Pendidikan Kota Tangerang Selatan dan unsur pemerintahan setempat.

Acara pelepasan siswa kelas IX angkatan ke-4 tersebut mengusung tema “Bersama Menuju Masa Depan Gemilang”. Hadir dalam kegiatan itu perwakilan Dinas Pendidikan Kota Tangerang Selatan yang diwakili Kabid SMP Dedi, Lurah Serua Indah Nurshobah, S.IP., para guru, orang tua siswa, dan tamu undangan lainnya.

Menurut keterangan Plt Kepala Sekolah SMPN 23 Tangsel, Heny Khristiani, biaya yang dibebankan kepada siswa digunakan untuk kebutuhan kegiatan seperti Buku Tahunan Sekolah (BTS) kelas IX, acara pelepasan, dan konsumsi.

Pelepasan Siswa SMPN 23 Tangsel
Dedi, Kabid SMP Kota Tangsel

Salah seorang wali murid yang enggan disebutkan namanya mengaku telah membayar biaya sebesar Rp800.000 untuk kegiatan tersebut. Menurutnya, kehadiran unsur Dinas Pendidikan dalam kegiatan tersebut menimbulkan persepsi bahwa kegiatan dan pembiayaannya telah sesuai aturan.

“Iya pak, anak saya sudah membayar sebesar delapan ratus ribu rupiah untuk acara tasyakuran dan perpisahan. Saya beranggapan dengan dihadiri oleh pihak Dinas Pendidikan Kota Tangsel, dan biaya yang sudah orang tua keluarkan berarti secara aturan itu mendapat legitimasi dari Dinas Pendidikan,” ujar wali murid tersebut.

Selain persoalan nominal biaya, muncul pula pertanyaan terkait mekanisme administrasi pembayaran karena menurut informasi yang diterima, tidak terdapat bukti kwitansi pembayaran yang diterima siswa maupun orang tua setelah melakukan pelunasan.

Pihak sekolah menjelaskan bahwa pengumpulan biaya dilakukan melalui komite sekolah. Menurut keterangan kepala sekolah, komite tidak memperoleh bantuan atau donasi dari pihak luar, sehingga pembiayaan kegiatan disebut bersumber dari kontribusi siswa kelas IX.

“Setahu saya dana dari orang tua siswa, ya Rp800.000, ada foto BTS-nya,” ujar Heny Khristiani selaku Plt Kepala SMPN 23 Tangsel.

Dalam aturan pendidikan, pembiayaan sekolah negeri memiliki ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016. Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa komite sekolah dapat melakukan penggalangan dana atau sumbangan pendidikan, namun tidak diperbolehkan melakukan pungutan yang bersifat wajib, mengikat, dan menentukan nominal tertentu kepada peserta didik maupun orang tua siswa.

Pasal dalam aturan tersebut juga menegaskan bahwa sumbangan berbeda dengan pungutan. Sumbangan bersifat sukarela, tidak memaksa, tidak mengikat, dan nominalnya tidak ditentukan. Sementara pungutan yang menetapkan jumlah pembayaran tertentu kepada seluruh siswa berpotensi menimbulkan persoalan apabila tidak sesuai mekanisme yang berlaku.

Surat Edaran Kemendikbud No 14 Tahun 2023: Sekolah diminta tidak membebankan orang tua siswa dalam kegiatan wisuda/pelepasan

Permendikbud No 44 Tahun 2012, kegiatan perpisahan tidak termasuk biaya pendidikan yang sah. Jadi sekolah, komite sekolah dilarang narik uang perpisahan/pelepasan dari siswa/orang tua.

Selain itu, praktik pungutan yang tidak sesuai aturan dapat dikaitkan dengan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 sebagai dasar pencegahan praktik pungutan liar dalam pelayanan publik, termasuk sektor pendidikan.

Singkatnya: tidak boleh memungut uang kalau acara pelepasan/wisuda jadi beban ke orang tua. acaranya boleh, tapi pungutannya dilarang.

Apabila dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran administrasi atau penyalahgunaan kewenangan, sanksi terhadap pihak yang terlibat dapat berupa teguran tertulis, pembinaan, pemeriksaan inspektorat, pencopotan dari jabatan tertentu, hingga proses lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penentuan sanksi bergantung pada hasil pemeriksaan dan pembuktian dari instansi berwenang.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kabid SMP Dinas Pendidikan Kota Tangerang Selatan yang telah dikonfirmasi belum memberikan penjelasan lebih lanjut. Sementara maraknya kegiatan pelepasan kelas IX di sejumlah sekolah negeri di Kota Tangerang Selatan dengan pembiayaan yang dibebankan kepada orang tua siswa masih menjadi perhatian masyarakat yang berharap adanya kejelasan aturan, transparansi penggunaan dana, serta evaluasi dari pihak terkai

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.